PRADABES77

Gudep 16.221 - 16.222 Ambalan Pattimura dan Cut Nyak Dien (Jl. Ahmad Yani no.77 Brebes)


Tuesday, May 13, 2014

Satuan Karya Pramuka (Saka)

Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu.


Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.

Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Organisasi dan Pembinaan

Pengorganisasian
Saka dibentuk di Kwartir Ranting, Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.

Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.

Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.

Pembinaan
Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.[1] Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah :

-Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
-Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
-Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
-Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
-Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
-Menjadi anggota Mabi Saka;
-Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
-Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.

Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong Saka dan Mabi Saka Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka adalah :

-Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
-Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan p-erkembangannya kepada Pamong Saka.
-Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
-Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
-Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
-Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
-Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.

Ada banyak Satuan Karya Pramuka (saka) yang telah berdiri. Diantaranya ada 8 SAKA yang sudah berdiri di tingkat Nasional dan memiliki dasar hukum keputusan Kwarnas. Namun di beberapa daerah juga ada yang sedang diusahakan maupun ada yang sudah mendirikan saka baru.

SATUAN KARYA TINGKAT NASIONAL 

1. SAKA TARUNA BUMI 
Saka Taruna Bumi merupakan saka yang paling awal berdiri, bahkan sudah dirintis sejak sebelum ada satuan karya. Yaitu dengan berdirinya Kompi-kompi Pramuka Taruna Bumi berdasarkan instruksi bersama menteri Pertanian dengan Kwarnas pada tahun 1966. Saka Taruna Bumi mempelajari bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan, tanaman keras dan hortikultura. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Taruna Bumi terbaru adalah Keputusan Kwarnas No. 078 tahun 1984.

2. SAKA WANABHAKTI 
Saka yang pertama kali berdiri, yaitu dengan ditandatanganinya keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Kwarnas pada tanggal 27 Oktober 1983. Saka Wanabakti bergerak di bidang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Penyelenggaraan Saka Wanabakti telah diatur dalam Keputusan Kwarnas No. 005 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti. 

3. SAKA DIRGANTARA 
Diawali dengan kegiatan perintisan kegiatan aeromodelling di indonesia, pada tahun 1948 oleh TNI AU (dulu nya AURI) merintis terbentuknya aeroclub dan pandu udara di bawah naungan dinas pertahanan TNI AU masa-masa itu. Aeromodelling identik dengan pandu udara dan berkembang menjadi pramuka udara lantas menjadi PRAMUKA SAKA DIRGANTARA sejak 17 Januari 1972. Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan ini umumnya hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan, dengan kata lain memiliki landasan udara. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Dirgantara ada pada keputusan Kwarnas No. 18 Tahun 1991. 


4. SAKA BHAYANGKARA 
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk padatahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama PramukaKAMTIBMAS (Keamanan Ketertiban Masyarakat). Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KAKWARNAS : NO. POL. : 28/Inst. /MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4 /1996 tertanggal : 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS. 

Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan KAKWARNAS yaitu : NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal : 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. 

Saka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Satuan Karya ini membidangi bidang kebhayangkaraan. Dirintis sejak tahun 1980 dengan adanya kerjasama antara POLRI dengan Kwarnas. Petunjuk Penyelenggaraan terbaru Saka Bhayangkara ada pada Keputusan Kwarnas No. 020 Tahun 1991.

5. SAKA BAHARI 
Seiring dengan tumbuhnya kesadaran Nasional Bangsa Indonesia pada masa penjajahan, maka kemudian lahirlah berbagai pergerakan kepanduan di kalangan kita, sebelum adanya Kepanduan Nasional, terlebih dahulu masyarakat Belanda telah membentuk NIPV, dengan ZEEVERKENNER (PANDU LAUT)nya, yang maksud untuk mencetak kader pelaut dikalangan para remaja Bangsa Belanda. 

Sesudah Proklamasi Kemerdekaan, maka dalam tahun 1945 itu juga kita membentuk satu satunya Gerakan Kepanduan, yang diberi nama Pandu Rakyat Indonesia. Namun untuk Pria bagian Pandu Laut baru dilaksanakan disekitar tahun 1952, dengan memperoleh partisipasi dari berbagai instansi pemerintah khususnya dari pihak ALRI. Dengan dibentuknya Gerakan Pramuka di tahun 1961, maka Pandu Laut di rubah namanya menjadi urusan Samudra, untuk akhirnya dirubah lagi menjadi Saka Bahari yang kita kenal dewasa ini

Dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari, melalui Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : INS/I/VI/1983/ 081 Tahun 1983 tentang Satuan Karya Pramuka Bahari; dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 019 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari. Petunjuk Penyelenggaraan terbaru ada pada keputusan Kwarnas No. 019 Tahun 1991. 

6. SAKA BAKTI HUSADA 
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada disingkat Saka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. dan kemudian dicanangkan oleh Menkes R I pada tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di Magelang. Sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada, maka diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan nomor 053 tahun 1985.

7. SAKA KENCANA (KELUARGA BERENCANA) 
Saka Keluarga Berencana (Kencana) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan. Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Petunjuk Penyelenggaraan Saka Kencana ada pada Keputusan Kwarnas No. 166 Tahun 2002. 

8. SAKA WIRAKARTIKA 
Saka Wira Kartika dirintis dan mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Staf Angkatan Darat (TNI AD) dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Wira Kartika ada pada Keputusan kwarnas No. 205 Tahun 2009. 


SAKA LAIN YANG DIRINTIS DI DAERAH (KWARDA) 

1. Saka Bina Sosial 




adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang usaha kesejahteraan sosial guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.

2. Saka Panduwisata 
adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepariwisataan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Pariwisata yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut. Berbeda dengan Saka-saka yang lain. Saka Panduwisata dapat kedudukan di Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), meskipun dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.

3. Saka Pustaka 
adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepustakaan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Saka Pustaka dapat kedudukan di Perpustakaan Umum, meskipun demikian dapat pula berkedudukan diKwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwartir Daerah Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.

4. Saka Teknologi 
adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang ilmu teknologi guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Sejauh ini Saka Teknologi hanya ada di Kwartir Cabang Purworejo. Berbeda dengan Kwartir Darah Nusa Tenggara Baratmenamakan Saka Teknologi dengan penamaan Saka Informasi dan Teknologi.

5. Saka Telematika 
adalah Satuan Karya Pramuka yang membidangi masalah teknologi dan informasi, saka ini terbilang baru dan dirintis oleh Kwartir Daerah Jawa Barat dengan bekerja sama dengan Telkom sejak Maret 2011 yang lalu, Saka Telematika ditandatangani oleh Direktur Konsumer Telkom, I Nyoman G. Wiryanata bersama Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat Dede Yusuf Effendi di GKP Telkom di Jalan Japati 1 Bandung.

Cianjur dan Bekasi adalah beberapa daerah di Indonesia yang telah membentuk saka tersebut. Tujuan dibentuknya Saka Telematika ini adalah menjadikan ikon terbaru dari Pramuka sendiri juga mendukung 3,3 juta blog Pramuka Jawa Barat, tujuan lainnya memiliki rasa cinta kepada telekomunikasi, edutainment, multimedia dan informatika Indonesia yang menjadikan Pramuka Indonesia lebih dekat dengan fitur-fitur teknologi yang semakin berkembang.

6. Saka Pekerjaan Umum 
adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang pekerjaan umum guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Dulu ini adalah salah satu saka yang cukup aktif yang berada di bawah binaan Kwartir Daerah Kalimantan Selatan. Sekarang Saka Pekerjaan Umum sudah tidak ada lagi.

7. Saka Kerohanian 
adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang pekerjaan kerohanian menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Dulu saka ini pernah aktif di bawah binaan Kwartir Cabang Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Sekarang Saka Kerohanian sudah tidak ada lagi.

(sumber : Google.     info lebih lanjut silahkan klik >Satuan Karya Pramuka (Wikipedia) )

No comments:

Post a Comment